Pemko dan DPRD Banjarmasin Setujui Revisi Perda Air Limbah Domestik untuk Perkuat Pengelolaan Lingkungan

Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda prakarsa Pemko Banjarmasin terkait pengelolaan air limbah domestik, Senin siang (24/11/25).

Raperda ini merupakan revisi dari Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik tahun 2013. Pembaruan regulasi ini diajukan untuk memperkuat payung hukum pengelolaan limbah di Kota Banjarmasin, sehingga lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak pencemaran, terutama terhadap kualitas air sungai.

“Jadi terkait limbah domestik ini adalah inisiatif Kota Banjarmasin. Ini merupakan revisi Perda yang sudah ada karena kita menyesuaikan keadaan, makanya direvisi. Ini diharapkan bisa menjadi payung hukum agar tidak ada pencemaran lagi,” ujar Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin.

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyempurnaan regulasi tersebut.

“Pada dasarnya kita sangat mendukung apa yang sudah diprogramkan dan terutama terkait Perda ini, karena untuk limbah kan memang sangat penting bagi Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Melalui revisi Perda ini, pemerintah kota juga berharap dapat mengoptimalkan kinerja PD PAL-D serta meningkatkan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dalam pengelolaan limbah domestik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours