Bupati Kotabaru Hadiri Mediasi DPRD Bersama Masyarakat Pulau Laut Timur Bahas Penyelesaian Masalah Lahan

KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.

Rapat ini turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga dan mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif untuk menghindari misinformasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara komprehensif dan berbasis regulasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.

“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan dijadikan dasar evaluasi. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi:

1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi berdasarkan mekanisme resmi serta mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak.

2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Kegiatan pengalihan alur sungai akan dikaji ulang bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak terhadap masyarakat.

3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pertemuan, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi tetap dijaga dalam proses tindak lanjut menuju penyelesaian bersama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours