Rapat APBD 2026 Banjarmasin Tertutup untuk Media, Ada Apa?

BANJARMASIN, Refrensi.id — Suasana pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 di DPRD Kota Banjarmasin mendadak jadi sorotan.

Sejumlah wartawan yang biasa meliput kegiatan dewan mengaku dilarang masuk dan tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video saat rapat Badan Anggaran (Banggar) berlangsung.

Larangan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan publik, sebab rapat pembahasan APBD merupakan agenda penting yang menyangkut penggunaan uang rakyat—seharusnya terbuka dan bisa dipantau masyarakat.

Salah satu wartawan yang enggan disebut namanya menuturkan, larangan tersebut disampaikan langsung oleh petugas keamanan.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi tiba-tiba ada arahan dari dalam agar media tidak boleh masuk. Alasannya pun sampai saat ini masih belum jelas,” ujarnya.

Padahal, prinsip keterbukaan informasi publik menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan anggaran daerah harus transparan. Langkah menutup akses media justru memunculkan kesan ada hal yang ingin ditutupi dari publik.

Beberapa sumber internal dewan menyebutkan bahwa penutupan rapat bukan sekadar alasan teknis. Diduga, sempat terjadi perdebatan di antara anggota dewan saat penyampaian pendapat, sehingga rapat kemudian diputuskan berlangsung tertutup.

Informasi lain menyebut, larangan peliputan berasal dari Sekretariat Dewan, yang disampaikan kepada petugas keamanan. Namun, sejauh ini kebenaran informasi tersebut belum terkonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, membantah adanya larangan terhadap media.

“Tidak ada pelarangan peliputan. Jadi, kalau ditanya seperti itu, saya juga tidak tahu,” ujarnya singkat.

Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Rakhmat Riyadi Akbar, yang mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pelarangan wartawan.

“Saya lagi ada tugas luar, jadi tidak mengetahui adanya pelarangan dan tidak memerintahkan untuk pelarangan itu,” ucapnya.

Akbar menegaskan, pihaknya tetap menjunjung asas keterbukaan publik dan selama ini kegiatan kedewanan selalu terbuka untuk diliput.

“Secara umum, kami tidak menutup diri. Semua kegiatan dewan bisa tersampaikan ke publik, termasuk kritik dan saran masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Meski begitu, ketidakjelasan siapa yang memberi perintah larangan liputan dan alasan di balik rapat tertutup ini masih menjadi tanda tanya besar. Publik pun berharap DPRD Kota Banjarmasin menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap proses pembahasan APBD tahun 2026.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours