ADVETORIAL III : DPRD Banjarmasin Dorong Regulasi Perlindungan Pedagang Kecil, Pengamat Ingatkan Pentingnya Implementasi Nyata

BANJARMASIN, Refrensi.id– DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian kota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, A. Husain, menjelaskan bahwa naskah akademik Raperda tersebut telah melewati proses uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga para pelaku usaha kecil.

“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri. Banyak masukan yang kami terima, dan semua akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di panitia khusus nanti,” ujar Husain, Kamis (18/9/2025).

Menurut Husain, Raperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil yang berperan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil. Harapan kami, semua keluhan dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam Raperda ini,” tambahnya.

Sementara itu, Reza Fahlevi, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menilai bahwa Raperda ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan regulasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Meski sekilas terlihat mirip dengan aturan UMKM, sebenarnya ada perbedaan mendasar, terutama pada sumber hukum dan kategori pedagang kecil yang ingin dilindungi serta diberdayakan,” terangnya.

Menurut Reza, inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini merupakan langkah positif untuk memperkuat posisi pedagang kecil agar lebih maju, mandiri, dan berdaya saing. Namun, ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan tersebut agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

“Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar Raperda ini benar-benar berpihak pada pedagang kecil dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours