Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Raperda, DPRD Siapkan Tiga Raperda Inisiatif

KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan Satu Rapat ke-31, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Dua raperda yang disampaikan yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos yang diwakili Slamet Riyadi mengatakan, setelah dua raperda tersebut disampaikan, selanjutnya akan dibahas bersama di tingkat legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Slamet menambahkan, penyesuaian tersebut mencakup obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru yang memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) disebut sebagai langkah strategis dan wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua raperda tersebut untuk kemudian dibahas bersama legislatif dan eksekutif.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” paparnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut disampaikan pula tiga buah Raperda inisiatif dari Bapemperda DPRD, yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, S.H., M.H.
Ketiga raperda itu meliputi:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, serta

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat Paripurna turut dihadiri Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta Anggota DPRD Kotabaru.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours