KOTABARU, Refrensi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna laporan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Paripurna tersebut berlangsung pada masa persidangan I rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kotabaru, Drs. Murdianto, di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD M Lutfi Ali menyampaikan sejumlah usulan perubahan kedua Propemperda tahun 2025, di antaranya terkait peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan tersebut dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Lebih jauh, Lutfi menegaskan agar seluruh SKPD teknis dapat mengoordinasikan program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru, karena regulasi tersebut berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025,” ucap Lutfi.











+ There are no comments
Add yours