Ketua PAHAM Kotabaru Nilai Penilaian Serapan Anggaran Masih Prematur

KOTABARU, Refrensi.id – Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan, menilai penilaian terhadap serapan anggaran Kabupaten Kotabaru yang baru mencapai 34 persen pada tahun 2025 masih terlalu dini dan terkesan tidak profesional.

Menurutnya, capaian serapan di pertengahan tahun tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Hal ini karena setiap program pembangunan memiliki tahapan administrasi, proses pengadaan, hingga pelaksanaan yang berjalan secara bertahap sesuai regulasi.

“Pemerintah Daerah Kotabaru terus bekerja sesuai mekanisme, yang terpenting adalah bagaimana program pembangunan terlaksana tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, percepatan serapan anggaran umumnya terjadi pada semester kedua setelah proses lelang dan pengadaan rampung. Karena itu, masyarakat diimbau menilai kinerja pemerintah secara menyeluruh, bukan hanya dari capaian serapan di pertengahan tahun.

Lebih lanjut, Subhan menekankan bahwa Bupati Kotabaru tidak hanya fokus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah, tetapi juga aktif menjalin komunikasi dengan kementerian di tingkat pusat untuk memperjuangkan program pembangunan berskala besar.

“Bupati terus bergerak, menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait demi percepatan pembangunan. Ini bukti nyata bahwa visi Kotabaru Hebat bukan hanya slogan, melainkan komitmen kerja keras untuk memajukan daerah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan para pengamat sosial agar memberikan kritik yang objektif sekaligus dukungan konstruktif.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemerintah daerah. Mari kita kawal bersama, beri semangat, dan berpartisipasi agar program-program pembangunan berjalan baik, transparan, serta memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours