Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan tim kajian naskah akademik dan Raperda Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di ruang paripurna.
Dua Raperda yang dibahas yakni penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil serta sertifikasi makanan sehat dan halal.
Uji publik ini dilaksanakan untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran terhadap Raperda yang masih berupa draf agar lebih baik saat dilakukan pembahasan dan penggodokan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menyampaikan pentingnya pembahasan Raperda.
“Ini penting untuk dibahas dan ini merupakan usulan DPRD. Jadi kita harus mengujikan ini untuk bisa mendapat berbagai saran,” ujar Husaini.
Sementara itu, anggota tim kajian naskah akademik dan Raperda ULM, Reza Fahlevi, menuturkan perlunya uji publik.
“Jadi rancangan ini memang baik untuk diuji publik untuk mendapatkan saran dan masukan. Dan ini memang usulan dari DPRD dan memang usaha kecil ini memiliki suatu persepsi yang berbeda di mana sesuai penjelasan bahwa usaha kecil adalah yang memiliki keuntungan kecil,” jelas Reza Fahlevi.
Sedangkan tim peneliti ULM Banjarmasin, M. Erfa Ridhani, menambahkan apresiasinya terhadap langkah DPRD.
“Kita mengapresiasi apa yang sudah diajukan pihak dewan. Tentunya proses untuk mendapatkan sertifikasi halal ini melalui proses cukup panjang. Di sinilah pemerintah kota bisa memberikan bantuan fasilitasi dan pembinaan dengan kekuatan payung hukum ini,” terang M. Erfa Ridhani.
Hasil uji publik ini diharapkan dapat menambah banyak referensi dalam pembahasan Raperda nantinya agar benar-benar bermanfaat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah disusun.











+ There are no comments
Add yours