BANJARMASIN, Refrensi.id – Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan tidak pernah menandatangani surat rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kader Partai Golkar Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Penegasan itu disampaikan Hasnuryadi setelah beredarnya surat rekomendasi DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel bernomor: B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 perihal rekomendasi PAW anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tala.
“Tak pernah saya memerintahkan untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Bahkan di dalam surat rekomendasi itu tanda tangan saya dipalsukan. Ini sudah melanggar peraturan organisasi. Saya akan tindak lanjuti terkait terbitnya surat rekomendasi tersebut,” tegas Hasnuryadi Sulaiman.
Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih hasil Musda XI ini juga meminta seluruh kader, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Tala, agar menahan diri.
“Saya minta jangan terlalu cepat mengambil keputusan apalagi tidak melalui mekanisme yang tercantum dalam peraturan organisasi. Jangan sampai menyalahi aturan,” pintanya.
Surat rekomendasi PAW itu sendiri muncul setelah ada usulan pergantian terhadap dua kader, yakni H Agus Prasetya Budiono, Ketua Komisi I DPRD Tala, serta Hj Musdalifah, Wakil Ketua DPRD Tala.
Diketahui, Agus Prasetya terpilih dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batuampar. Sedangkan Hj Musdalifah berasal dari dapil IV meliputi Kecamatan Batibati dan Tambangulang.
Sementara itu, Dikutip dari salah satu media, Ketua DPD Golkar Tala, H Rahimullah, membenarkan pihaknya telah mengajukan berkas usulan PAW ke DPRD Tala pada 2 September 2025.
“Setelah itu dari DPRD Tala meminta berkas yang kami sampaikan dilengkapi dengan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel. Ini sudah kami penuhi,” jelas Rahimullah.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel itu juga menyebut rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel terkait usulan PAW sudah diterima dan diserahkan ke DPRD Tala sebagai kelengkapan berkas.
Menurutnya, proses PAW dilakukan setelah adanya surat pernyataan pengunduran diri dari dua kader tersebut. Karena itu pihaknya memproses sesuai mekanisme yang berlaku.











+ There are no comments
Add yours