Ada PP Terbaru, Pembahasan Raperda Perizinan Banjarmasin Terpaksa Ditunda

Banjarmasin, Refrensi.id — Panitia Khusus dan beberapa dinas Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat lanjutan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan Kota Banjarmasin.

Namun, dalam rapat tersebut pihak Pansus dan beberapa dinas terkait sepakat menunda pembahasan Raperda lantaran adanya acuan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan peraturan lama, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021.

Hal ini disepakati untuk memberikan waktu bagi seluruh dinas dan panitia khusus mempelajari aturan baru yang akan menjadi acuan dalam pembahasan.

Ketua Pansus, Aliansyah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar pembahasan tidak rancu dan memberi waktu bagi SKPD untuk mempelajari perbedaan yang ada dalam aturan terbaru.

“Jadi setelah kita masuk pembahasan jadi ada keluar lagi acuan baru yakni PP 28 Tahun 2025 yang baru terbit kan. Sebelumnya kita pakai PP Nomor 5 Tahun 2021. Jadi kalau tetap kita paksakan untuk dibahas kan bisa rancu nanti. Jadi daripada nanti terutang lagi lebih baik kita skors dulu dan teman-teman SKPD juga setuju untuk saling mempelajari dulu karena ada perbedaan terutama dalam sanksi hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Kota Banjarmasin, Mursyidi, menegaskan bahwa isi Raperda memang harus disesuaikan dengan aturan terbaru.

“Artinya kan disesuaikan dengan ada yang dialam dalam rancangan itu karena ada yang terbaru PP 28 Tahun 2025 itu bahwa di dalam poin akhirnya ada bahwa PP Nomor 5 Tahun 2021 itu dicabut. Sedangkan kan kita membahas Perda ini kan acuannya di Nomor 5 Tahun 2021 itu. Jadi kan artinya berdasarkan pengawasan dan peraturan lain yang berhubungan izin, jadi bersabar untuk menyelesaikan ini dan kita akan menyesuaikan dengan PP baru,” jelasnya.

perda ini diproyeksikan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi investor, terlebih sistem perizinan sudah berbasis Online Single Submission (OSS) yang tentunya harus memiliki dasar hukum dan peraturan yang jelas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours