DPRD dan Pemko Banjarmasin Sahkan Perda Penyelenggaraan Arsip dan Pemberian Kemudahan Investasi

Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar paripurna perihal persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Senin (04/08/25) siang.

Dua perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Kearsipan serta Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi, yang sudah rampung dibahas di tingkat pansus.

Perda ini diharapkan bisa berguna bagi Kota Banjarmasin, di mana arsip Kota Banjarmasin yang menjadi salah satu kota tertua di Indonesia bisa terjaga, serta Kota Seribu Sungai semakin berkembang dengan adanya aturan kemudahan berinvestasi.

Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR, menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kearsipan dan investasi sebagai bagian dari upaya melestarikan sejarah kota serta menarik minat investor.

“Jadi kita hari ini menggelar paripurna pengesahan perda. Perda ini harus digunakan dan untuk arsip memang penting. Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan. Dan investasi diharap bisa menarik minat investor untuk berinvestasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini, menyampaikan komitmen legislatif dalam mendukung implementasi perda tersebut.

“Intinya kita sudah menyepakati untuk mensahkan perda ini guna diterapkan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, dalam paripurna ini juga turut membahas perihal penyampaian perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029, yang sudah digodok bersama sesuai dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yamin–Ananda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours