Rampung Dibahas, Perda Kota Layak Anak Siap Disahkan

Banjarmasin, Refrensi.id– Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin telah merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak.

Finalisasi pembahasan dilakukan di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin dan tinggal menunggu tahapan pengesahan melalui rapat paripurna.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Ramadhan, menjelaskan bahwa isi Perda ini mengatur berbagai hak anak, mulai dari hak hidup, pendidikan, hingga sarana bermain.

“Mulai dari hak hidup, pendidikan, bermain, kita sudah punya ruang bermain ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor SKPD yang ramah anak. Perda ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,” ujar Ramadhan.

Perda Kota Layak Anak terdiri dari 84 pasal dan dirancang untuk memperkuat penyediaan sarana maupun fasilitas pendukung anak di Kota Banjarmasin. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meraih predikat tertinggi yaitu “Utama” dalam kategori Kota Layak Anak.

Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak, Husaini, menyampaikan bahwa Perda ini secara khusus hanya memuat pengaturan mengenai penyediaan sarana dan tempat yang ramah anak, tidak termasuk aspek pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh.

“Alhamdulillah sudah kita rampungkan pembahasan dan hanya tinggal diparipurnakan. Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata perlindungan. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah perlindungan. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir. Ada 84 pasal,” jelas Husaini.

Sementara itu, DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini juga tengah menyusun rancangan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai bentuk komitmen lebih lanjut terhadap perlindungan kelompok rentan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours