JAKARTA, Refrensi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Wagub Kalsel), H. Hasnuryadi Sulaiman, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024)” yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam Rakornas yang dihadiri kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil ini, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menerima plakat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan capaian Kalimantan Selatan dalam implementasi kebijakan KTR.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Wakil Gubernur Kalsel yang akrab disapa Bang Hasnur ini menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja kolektif berbagai elemen di Kalimantan Selatan.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen semua pihak di Kalimantan Selatan, baik pemerintah daerah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat. Ini bukan sekadar simbol, tetapi dorongan moral untuk terus menjaga kesehatan publik melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan bersih dan sehat,” ujarnya.
“Kami akan terus memperkuat pelaksanaan KTR di semua lini, demi masa depan generasi yang lebih sehat,” sambungnya.
Rakornas kali ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menurunkan prevalensi perokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di fasilitas umum, institusi pendidikan, dan layanan kesehatan.
Bang Hasnur berharap kegiatan ini dapat menjadi tonggak bagi peningkatan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mendukung pelaksanaan KTR.
Ia mendorong daerah-daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait KTR untuk segera menyusunnya.
“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” tegas Tito.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2011, Kemendagri bersama Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR yang menjadi acuan bagi daerah dalam menerapkan kebijakan ini.
Tito mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki regulasi KTR. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah telah memiliki Perda tentang KTR.
Sementara 109 daerah lainnya mengatur KTR melalui Perkada, dan masih terdapat 28 daerah yang belum memiliki regulasi apa pun terkait kawasan tanpa rokok.
Sebagai informasi, Rakornas ini diselenggarakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan ini menekankan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam menetapkan dan menegakkan kebijakan KTR di wilayah masing-masing.
+ There are no comments
Add yours