Banjarmasin, Refrensi.id — Panitia Khusus DPRD bersama pihak Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah terkait Perlindungan Perempuan dan Anak di ruang rapat Komisi IV, baru-baru tadi.
Dalam pembahasan lanjutan ini, pihak pansus dan dinas terkait mulai memasukkan beberapa saran dan aturan dari aspek hukum berupa sanksi, sebagai landasan agar aturan tersebut bisa dilaksanakan dan tidak dilanggar.
Hal itu dimuat sesuai dengan hasil studi komprehensif yang dilakukan pihak pansus di kementerian dan Bekasi.
Ketua Pansus, Feri Hidayat, menjelaskan pembahasan ini merupakan lanjutan dan diharapkan bisa banyak memberikan perbaikan dalam peraturan demi kenyamanan bersama.
“Jadi ini adalah lanjutan, dan sesuai dengan pembahasan pertama lalu, kita di sini berdasarkan hasil studi komprehensif ke kementerian dan Bekasi yang sudah diberlakukan, tentu ada melakukan, meminta saran dan terutama dalam hukuman dan sanksi.” kata Feri Hidayat, Ketua Pansus.
Sementara itu, dalam peraturan daerah terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, terdapat 15 pasal yang terus digodok serta dibahas, dan direncanakan rampung dalam dua hingga tiga pembahasan lanjutan.
+ There are no comments
Add yours