BANJARMASIN, Refrensi.id — Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali mengungkap temuan baru terkait pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam (THM) Hexagon.
Selain diduga melanggar aturan dengan menghadirkan DJ asing tanpa rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Hexagon juga diketahui menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen tanpa izin resmi untuk golongan B dan C.
Tak hanya itu, tempat ini juga belum memiliki izin operasional sebagai diskotik.
Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Satpol PP Kota Banjarmasin dalam rapat bersama Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, meminta agar penegak perda menindak tegas pelanggaran tersebut dengan menutup sementara THM Hexagon. Ia juga menegaskan bahwa semua tempat hiburan di Banjarmasin harus taat pada aturan yang berlaku.
“Intinya siapa pun yang di Banjarmasin harus menaati peraturan di Banjarmasin. Kalau melanggar, itu tutup. Tapi ini tidak hanya Hexagon saja, namun semua tempat hiburan malam dan yang menjual. Kalau tempat itu tidak berizin, tutup tempatnya atau angkut barangnya.”tutur Aliansyah – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, turut menambahkan bahwa izin yang dikantongi Hexagon hanya sebatas karaoke dan bar, belum termasuk diskotik.
“Jadi pemiliknya yang hadir Pak Jhon. Jadi kalau bisa, yang ada ini kan karaoke dan bar. Kalau bisa, diskotiknya juga. Iya, belum ada diskotiknya.” Kata Hendra – Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, pemilik Hexagon, Jhon, mengakui bahwa pihaknya memang belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Ia berdalih bahwa proses pengurusan izin tengah berlangsung.
“Iya, sudah diurus itu. Kita itu sudah urus tapi belum keluar aja. Soal itu nanti kita urus. Yang kita jual itu terbatas.”Jhon – Pemilik Hexagon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, Hexagon sejauh ini hanya mengantongi izin sebagai bar dan minuman beralkohol golongan A.
+ There are no comments
Add yours