BANJARBARU, Refrensi.id – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman di kawasan Jalan A Yani kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru diduga sengaja dirusak orang tak dikenal, Viral di sosial media, Kamis (31/10/2024).
Rusaknya APK milik Paslon No urut 1 tersebut direkam oleh seorang warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut.
Sementara spanduk dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan yang tepat berada di samping APK Paslon nomer urut 1 tidak rusak. Begitu juga spanduk dari para pasangan calon walikota Banjarbaru.
Video itu berdurasi 2.28 detik dan mulai direkam dari depan hotel di kawasan tersebut. Dan memunculkan kecurigaan dan penasaran dari si perekam video yang merasa prihatin dengan adanya kejadian itu.
“Hau!! kenapa ini, rusakan cagub nomor satu, sebelah-sebelahnya kada rusak, astagfirullahaladzim, nah kenapa ini,” ujar si perekam video itu.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Tim Pemenangan Muhidin – Hasnur, Afrizaldi mengatakan, ada oknum yang diduga ingin memecah belah pihaknya dengan pasangan calon lain.
“Padahal tim sebelah dengan tim nomor satu itu baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Menurutnya, perusakan APK itu dilakukan oleh oknum yang ingin pilkada di Kalsel tidak aman dan berjalan lancar.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, kita meimbau baik tim kita dan tim sebelah tidak terpancing dan tetap menjaga pilkada kita tetap adem ayem dan meminta masyarakar turut ikut menjaga,” pungkasnya.
kasus perusakan APK ini merupakan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah.
Dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.
Bahkan, Pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
+ There are no comments
Add yours