Komisi I DPRD Banjarmasin Gelar RDP Bersama Ikatan PPAT dan Notaris

Banjarmasin, Refrensi.id — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para notaris se-Banjarmasin, di ruang paripurna, Kamis siang (16/10).

Dalam rapat tersebut, dewan juga mengundang sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, di antaranya Ombudsman, camat dan lurah, serta beberapa instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

RDP ini digelar dengan tujuan menyamakan persepsi terkait permasalahan penulisan nama dan penataan tapal batas tanah, yang hingga kini masih banyak mengalami perbedaan dalam sistem administrasi, khususnya pada proses pembuatan sertifikat tanah maupun balik nama.

Dalam permasalahan tersebut, sejumlah kendala dihadapi oleh pihak PPAT dan notaris, terutama terkait perbedaan aturan administrasi antara BPN dan PPAT. Salah satunya mengenai kewajiban perbaikan nama sesuai KTP dan perlunya tanda tangan persetujuan dari tetangga di setiap batas bidang tanah.

“Kami memohon agar dapat difasilitasi dalam RDP ini dan berterima kasih sudah diberikan kesempatan. Tujuan kami ingin menyamakan persepsi dalam dua hal, yaitu kesalahan nama dan penetapan tapal batas. Saat ini belum bisa disamakan karena masing-masing memiliki payung hukum yang berbeda, baik perda maupun perban,” ujar Ina Marsina, Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia Banjarmasin.

“Hari ini kami menggelar RDP sesuai jadwal Banmus. Kami mengundang mereka dan berharap semua pihak dapat terus berkoordinasi. Permasalahan ini akan kami coba bawa ke Kementerian nanti,” ungkap Aliansyah, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, pihak dewan juga menyarankan agar PPAT dan stakeholder terkait terus menjalin koordinasi. Komisi I DPRD Banjarmasin bahkan berencana membawa permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN agar bisa menjadi atensi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours