Banjarmasin, DUTA TV — Mulai beroperasinya Kedai Mie Gacoan di kawasan Achmad Yani Kilometer Dua Banjarmasin, yang sebelumnya bermasalah lantaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum selesai, kembali menuai sorotan pihak DPRD.
Komisi I DPRD Kota Banjarmasin mengarahkan Dinas PUPR berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendatangi Kedai Mie Gacoan tersebut, guna memastikan apakah izin PBG mereka yang terkendala karena ukuran sepadan jalan sudah diselesaikan atau masih belum.
Tak hanya itu, pihak dewan juga meminta Dinas PUPR bersama dengan Satpol PP untuk bisa bertindak tegas dengan menutup serta menyegel Kedai Mie Gacoan tersebut kalau memang izin mereka masih belum diterbitkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, yang dikonfirmasi melalui telepon menambahkan bahwa hal tersebut dirinya minta agar Pemerintah Kota Banjarmasin bisa tegas. Jika memang tidak tegas tentu sama dengan Pemko tidak memiliki harga diri, karena adanya pelanggaran namun tidak ditindak.
Menurut Aliansyah, Ketua Komisi Satu DPRD Kota Banjarmasin, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dan ketegasan Pemko terkait penerbitan izin.
“Kemarin kita sudah sampaikan dengan Dinas PUPR untuk berkoordinasi, sementara di-police line dulu kalau memang izinnya sebelum diterbitkan. Kesepakatan terakhir kita kan begitu, jadi ini tinggal ketegasan dari Pemko saja. Kalau tidak tegas berarti Pemko tidak mempunyai harga diri. Kalau dewan tegas minta itu ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak DPRD Kota Banjarmasin sudah melakukan RDP dengan pihak Mie Gacoan serta dinas terkait, dan memutuskan agar pembangunan dihentikan sebelum izin diterbitkan.











+ There are no comments
Add yours