Banjarmasin, Refrensi.id – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan peraturan daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan mediasi melalui rapat paripurna tingkat dua.
Perda ini diharapkan bisa benar-benar diterapkan dan di setiap kelurahan bisa memiliki fasilitas Rumah Mediasi.
Perda ini dinilai sangat baik untuk masyarakat Indonesia yang selalu mengutamakan musyawarah, di mana perda ini bisa digunakan masyarakat untuk menyelesaikan sebuah masalah dengan cara musyawarah sebelum merambah jalur hukum.
“Jadi ini sebagai salah satu instrumen dan menyediakan sebuah wadah untuk masyarakat, yakni Rumah Mediasi, agar bisa mengetahui dan menyelesaikan masalah.”ucap M. Isnani, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
“Memang di masyarakat selalu ada konflik, jadi ini sesuai hukum adat kita, di mana kalau ada masalah dibicarakan baik-baik dan musyawarah melalui mediasi sebelum ke hukum.”kata Ananda, Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota rencananya akan melakukan pelatihan bagi perwakilan di setiap kelurahan agar bisa menjadi fasilitator atau menjadi penengah dalam mediasi.
+ There are no comments
Add yours